BITCOIN saat ini sedang menjadi sorotan banyak pihak dari otoritas negara besar, spekulan kecil, investor bvesar bahkan bagi orang biasa yang tertarik dengan dunia finansial.
Bitcoin pada prinsipnya adalah identitas kepemilikan terhadap suatu nilai digital yang dicatat dan diverifikasi oleh khalayak umum melalui cara komputasi khusus yang terlindungi enkripsi. Cara pencatatan dan verifikasi ini dapat dilakukan siapa saja dengan menggunakan komputer yang dapat membaca program tersebut (komputer tersebut biasanya disebut sebagai node).
Bisa disebut tidak mungkin untuk memanipulasi pencatatan dan transaksi dari Bitcoin oleh seseorang kedalam sistem karena berarti harus merubah catatan/verifikasi dari semua node yang ada di dunia. Itulah kehebatan Bitcoin ini.
Bitcoin tidak sendirian, kode program Bitcoin diperbaharui agar lebih baik dengan fungsi dan kemampuan khusus. Perubahan kode ini akan membuat jenis koin atau uang digital baru. Kegiatan membuat koin baru dari dasar program Bitcoin yang ada disebut forking dan koin atau uang digital turunannya disebut Altcoin.
Saat ini ada ratusan Altcoin dengan fungsi dan kemampuan berbeda-beda. Dunia Crypto adalah dunia yang sangat menarik.
Deskripsi pada posting ini tidak bermaksud membuat atau mengajak anda berinvestasi dan mempertaruhkan harta yang anda miliki ke dunia cryptocurrencies. Melakukan investasi beresiko dan anda yang harus menanggungnya.
Banyak orang tertarik untuk memiliki Bitcoin tetapi bagaimana hukum dari memiliki atau menggunakan Bitcoin atau Crypto lainnya?
Ada banyak pendapat dan akan kita coba telusuri menurut berbagai pendapat mengenai apa hukum Bitcoin ini.
Beberapa cuplikan disini memuat kesimpulan dimana penjelasan dan uraian/analisis dari pendapat ini harus anda baca untuk dicermati. Link untuk anda telusuri lebih lanjut terdapat juga disini.
Menurut NU
NU bisa disebut sebagai organisasi terbesar di Indonesia sehingga tidak heran jika pendapat NU sangat penting untuk dipertimbangkan. Penjelasannya sangat mudah dipahami.
Terkait dengan mata uang virtual seperti bitcoin dan sejenisnya, berdasarkan Hasil Keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur tanggal 10-11 Februari 2018 di Tuban, bitcoin dikelompokkan sebagai “harta virtual” sehingga boleh dijadikan sebagai alat transaksi dan dapat dijadikan sebagai investasi. Dengan demikian berlaku wajib zakat dengannya.
Bagaimana jika pemerintah melarang?
Perlu dipahami bahwa pemerintah melarang jika dipakai sebagai media untuk transaksi, di Indonesia media yang boleh dipakai sebagai transaksi hanya satu: Uang Rupiah.
Bagaimana jika saya transaksi dengan Emas?
Menurut aturan pemerintah tidak boleh, anda hanya boleh bertransaksi dengan Rupiah (dan Dolar atau valuta asing dengan syarat yang ketat misal karena jenis usaha atau barang tidak ada di dalam negeri - khususnya bagi kegiatan oil & gas).
Pihak NU juga menjelaskan dengan ringkas terkait hal ini.
Apabila di kemudian hari ada indikasi bahwa bermuamalah dengan harta virtual semacam ini ditetapkan sebagai yang dilarang oleh imam (pemerintah) karena pertimbangan faktor adanya kejahatan atau mafsadah yang besar, maka kita wajib mematuhi perintah dari pemerintah.
Menurut Penceramah Terkenal pada Umumnya
Dewasa ini banyak pengguna Bitcoin yang suka merujuk kepada beberapa media ceramah radio dan TV yang bisa diakses bebas dan nyaman. Beberapa pengurus penceramah tersebut juga aktif dalam media tulisan dan dapat kita himpun salah satunya disini.
Yang menarik dari situs online ini juga membahas tentang pasar future yang terkadang mengandung tindakan pasar seperti short/shorting atau buy/long.
Secara sepintas dari situs ini bisa disimpulkan bahwa jual beli future adalah haram.
Menurut seorang ahli ekonomi sebagaimana disebutkan pada paper yang berada pada link diatas, hukum dari Bitcoin dijelaskan dengan cukup rinci.
Penjelasan dari paper ini meliputi tinjauan sejarah, cara kerja Bitcoin hingga kaitannya terkait kisah dan hadits yang biasa dijadikan rujukan juga dalam kerja sama (mudarabah).
Pendapat yang akan diacu dalam pembahasan ini adalah dari Pendapat Bitcoin dari Associate Professor of Finance and Economics, Barry University, Charles W. Evans (Juni 2015).
This paper analyzes the relationship between a distributed, autonomous block chain management systems (BMS) like Bitcoin—also referred to as a ‘virtual currency’—and Islamic Banking and Finance (IBF). It shows that a BMS can conform with the prohibition of riba (usury)—as Bitcoin does—and incorporate the principles of maslaha (social benefits of positive externalities) and mutual risk-sharing (as opposed to risk-shifting).
Menariknya bahwa dalam paper ini disebutkan bahwa Bitcoin cenderung berlawanan dengan riba (atau mungkin bisa desebut bahwa Bitcoin cenderung Halal).
It concludes that Bitcoin or a similar system might be a more appropriate medium of exchange in Islamic Banking and Finance than riba-backed central bank fiat currency, especially among the unbanked and in small-scale cross-border trade.
Sebagai tambahan, Prof Rodney Wilson (Durham Centre for Islamic Economics and Finance dan juga dosen di Qatar, Visiting Professor at Qatar Faculty of Islamic Studies – Pemenang penghargaan dari Islamic Development Bank atau IDB Price pada tahun 2015) juga termasuk yang sering membahas Bitcoin dan Islam.
Link berikut adalah salah satu channel yang membahas Isu termasuk diskusi Technical Analysis Bitcoin dan Altcoin:
t.me/cryptolanders