GOOGLE TERKENA PENALTI 57JUTA USD -->

GOOGLE TERKENA PENALTI 57JUTA USD

22 Jan 2019

GOOGLE disebut melanggar hak asasi terkait privasi orang perseorangan melalui akses dan pembagian data yang dilakukan platform terkait.

Karena ulahnya tersebut, Google harus membayar denda sebesar 57 juta USD (50 juta Euro). Penalti tersebut harus dibayarkan karena gugatan dari badan pemerintah Perancis bernama CNIL (National Data Protection Commission) dimana Perancis menganut aturan seperti yang disetujui oleh semua pemerintah Eropa yang memiliki perlindungan data pribadi.

Perlindungan data di Eropa tersebut sering disebut dengan EU’s General Data Protection Regulation (GDPR) regulations.


Jauh sebelum penalti ini diterapkan, dua organisasi nirlaba bernama La Quadrature du Net (LQDN) dan None Of Your Business (NOYB) yang berasal dari Austria mengadukan protes karena adanya kemungkinan pelanggaran hak asasi dari platform Google dan juga dari Facebook.

Keputusan terkait laporan dari organisasi ini sebelumnya belum putus selesai, masih ada platform lain yang bermasalah dan sedang dikaji. bagi pengguna Instagram, WhatsApp dan Facebook maka sebaiknya anda khawatir terkait data anda.

Pemerintah Perancis (dan Uni Eropa) belum membuka dan memberikan keputusan terkait 3 platform tersebut, sepertinya akan ada denda besar juga bagi perusahaan dari tiga aplikasi ini.

....The aim was to verify the compliance of the processing operations implemented by Google with the French Data Protection Act and the GDPR by analysing the browsing pattern of a user and the documents he or she can have access, when creating a Google account during the configuration of a mobile equipment using Android.....

Dalam pernyataannya CNIL menyebut bahwa Google melakukan analisis dari pola pengguna Google jika melakukan browsing, data browsing ini akan dilakukan analisis oleh Google untuk kegunaan komersial terkait.