BITCOIN ADALAH KOMODITAS (BAPPETI 5/2019) -->

BITCOIN ADALAH KOMODITAS (BAPPETI 5/2019)

19 Feb 2019

BITCOIN dan aset crypto lainnnya saat ini mendapat kedudukan bagi dunia investasi di Indonesia. Aturan ini dibuat oleh Bappeti dengan Peraturan 5/2019. Bappeti atau Badan Pengawas Perdagangan Bursa Berjangka Komoditi adalah badan khusus terkait pasar keuangan yang berada dibawah pengawasan Menteri Keuangan.

Aturan ini pada prinsipnya menerapkan hal mendasar bagi trading/jual-beli crypto, pijakan hukum dan juga bagi perlindungan pengguna.

Aturan ini juga menerapkan ketentuan terkait pembukaan akun, melakukan penyimpanan dan penarikan aset/uang oleh pengguna.

Bitcoin dan aset crypto lainnya pada prinsipnya dianggap sebagai komoditas seperti juga layaknya emas dan barang jual beli umum seperti kopi. Komoditas pada prinsipnya memang dianggap barang dengan harga tertentu sesuai harga/kondisi pasar.

Sebelumnya (dan hingga saat ini) memang terjadi perbedaan pendapat terkait aset crypto yang lain. Beberapa instrumen pasar keuangan mengenal juga utiliti (utility) dimana barang kategori ini dianggap jika dimiliki maka dapat mengakses/ditukar dengan suatu jasa atau barang tertentu (dalam hal ini emoney atau e-toll dapat menjadi contoh).

Pasar keuangan juga mengenal sebutan Security atau sekuritas. Sekuritas ini dianggap jauh lebih serius karena dalam jual beli sekuritas ada aturan dalam penilaian konversi aset nyata menjadi aset yang disepakati sebagai kepemilikan dalam bentuk surat (stock/saham).

Dengan ditetapkannya Bitcoin dan aset crypto lain menjadi komoditas maka awal bagus bagi Bitcoin menjadi barang yang diakui kepemilikannya. Bitcoin sendiri saat ini dilarang menjadi barang yang dibuat menjadi bukti pembayaran dan hanya Rupiah yang diperbolehkan menjadi alat tukar atau menjadi alat bukti pembayaran.